Artikel & Berita
Informasi terkini Desa Kualan Hilir
Artikel
Pelaksanaan Pengukuran Lahan Hutan Lindung di Bukit Serangkang, Desa Kualan Hilir
Kualan Hilir, 08/11/2025 — Pemerintah Desa Kualan Hilir bersama masyarakat dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pengukuran lahan hutan lindung yang berada di kawasan Bukit Serangkang, Dusun Setontong.
Lahan yang diukur merupakan Hutan Cadangan atau Tanah Pekarangan Adat milik masyarakat Desa Kualan Hilir, dengan estimasi luas mencapai ± 360 hektar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas wilayah adat serta mendukung upaya pelestarian kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis dan sosial penting bagi masyarakat setempat.
Batas Wilayah Pengukuran
Dalam kegiatan pengukuran ini, batas-batas wilayah yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:
-
Sebelah Utara: Berbatasan dengan lahan kebun masyarakat.
-
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan kebun sawit milik PT. Asia Mukti Lestari.
-
Sebelah Timur: Berbatasan dengan kebun sawit milik PT. Asia Mukti Lestari.
-
Sebelah Barat: Berbatasan dengan lahan kebun masyarakat.
Dengan penetapan batas ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan di sekitar kawasan tersebut.
Pelaksanaan dan Partisipasi
Kegiatan pengukuran ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain Perangkat Desa Kualan Hilir, para Ketua RT, dan petugas BPN yang melakukan pengambilan data koordinat menggunakan alat ukur geospasial.
Partisipasi aktif masyarakat dan tokoh adat menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Masyarakat turut menunjukkan batas-batas yang telah lama diakui secara adat sehingga hasil pengukuran dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Kepala Desa Kualan Hilir menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Menurut beliau, hasil pengukuran ini akan menjadi dasar penting dalam penataan ruang desa, perlindungan kawasan hutan adat, serta penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berwawasan lingkungan.
Manfaat Bagi Desa dan Masyarakat
Melalui kegiatan pengukuran ini, Desa Kualan Hilir kini memiliki data spasial yang lebih akurat terkait keberadaan Hutan Cadangan/Tanah Pekarangan Adat. Data ini akan sangat berguna dalam berbagai keperluan, seperti:
-
Menetapkan kawasan lindung dan wilayah adat secara sah.
-
Mencegah potensi konflik batas lahan di kemudian hari.
-
Menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
-
Mendukung program desa hijau dan pelestarian lingkungan.
Penutup
Dengan terlaksananya kegiatan pengukuran ini, Pemerintah Desa Kualan Hilir menunjukkan komitmen untuk melindungi kawasan hutan adat dan memastikan bahwa pengelolaan lahan di wilayahnya berjalan secara tertib, adil, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kerja sama yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pemerintah dalam menjaga kelestarian alam serta memperkuat identitas dan hak-hak masyarakat adat di Desa Kualan Hilir.